Ikhwatul Iman yang dimuliakan Allah kali ini
ana akan berbagi sedikit ilmu untuk kalian semua sebagai pendapatan pengetahuan
hari ini,tapi jgn puas dan senantiasa mencari segala kebenaran.Dan kalau bisa
berbagi pulalah dengan ana dalam ilmu2 yang lain. Jangan Ngeluh pegel bacanya
yah,soalnya jari ana lebih pegel.hehe
Kata Jihad sekarang ini telah banyak di salah
gunakan, kaum muslimin sendiri banyak yang rancu dengan kata jihad. Bahkan ada
di antara mereka menamakan perbuatan yang bukan jihad dengan nama jihad.Apakah
pantas agama islam yang mengajarkan kedamaian ini dikatakan sebagai agama
teroris? tentunya tidak. Silakan menyimak.
Secara bahasa, JIHAD berasal dari ja-ha-da. Suatu usaha maksimal yang sanggup dikerahkan
untuk menunaikan suatu urusan. JIHAD adalah perlambang puncak usaha manusia
untuk mencapai sesuatu. Dalam jihad ini, pengorbanan apapun akan disanggupi,
termasuk pengorbanan nyawa. Pasukan Jepang yang melakukan aksi Kamikaze pada Perang Dunia II, dengan menabrakkan
pesawat ke kapal-kapal Amerika. Mereka bisa dianggap telah berjihad. Hanya
saja, jihadnya untuk membela berhala (Kaisar Hirohito). Sedangkan Jihad Fi
Sabilillah, diartikan sebagai
perjuangan maksimal untuk menegakkan Kalimah Allah di muka bumi. Para ulama,
mengidentikkan Jihad Fi Sabilillah dalam Al Qur’an sebagai perang melawan
orang-orang kafir dalam membela agama Allah.
JIHAD adalah perkara yang suci. Ia adalah
bagian dari risalah langit untuk menjaga, memelihara, dan menegakkan agama
Allah di muka bumi. Jihad adalah instumen yang Allah turunkan untuk memelihara
agama-Nya, melalui tangan-tangan hamba-Nya. Jihad bukan perkara baru dalam
ajaran Nabi Muhammad Saw. Ia telah dikenalkan sejak Nabi dan Rasul, sebelum
beliau. Musa, Harun, Danial, Dawud, Sulaiman ‘alaihimus salam, dan lain-lain adalah Nabi-nabi yang pernah
terjun berjihad di medan laga.
Dalam Al Qur’an, “Berapa banyaknya Nabi
yang berperang bersamanya kaum Rabbani yang banyak. Mereka tidak menjadi gentar
karena berbagai cobaan yang menimpanya di jalan Allah; dan tidak pula mereka
menjadi lemah dan menyerah. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersabar.” (Ali Imran: 146).

Kedudukan JIHAD bersifat suci, luhur, mulia.
Keberadaannya dibatasi oleh adab-adab Syariat. Misalnya, dalam peperangan
melawan orang-orang kafir, pasukan Islam tidak boleh menghancurkan rumah-rumah
ibadah, tidak boleh menghancurkan ternak, tanam-tanaman, tidak boleh menganiaya
orangtua, anak-anak, dan kaum wanita. Tidak boleh mengejar musuh yang melarikan
diri, tidak boleh membunuh tentara yang menyerah, berperang sesuai kesepakatan
dengan musuh, dll. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa JIHAD bukan urusan
“kacangan” yang bisa dilakukan sesuka hati. Ia benar-benar dibingkai dengan
adab yang luhur.
SEKILAS HUKUM JIHAD
Disini kita perlu memahami secara ringkas
hukum-hukum seputar JIHAD. Antara lain sebagai berikut:
[1] Secara umum jihad dibagi dua: jihad thalabi (jihad menyerang) dan jihad difa’i (jihad mempertahankan diri). Perang Badr.
Uhud, dan Ahzab adalah masuk kategori jihad bertahan. Sedangkan perang Hunain,
Fathu Makkah, perang Mu’tah, perang Yarmuk, perang Qadisiyyah, dan lain-lain
adalah jihad menyerang (offensive).
[2] JIHAD menyerang tidak boleh dilakukan,
melainkan di bawah komando seorang Imam kaum Muslimin di suatu negara Islam.
Pengumuman jihad harus disampaikan secara terbuka, kepada masyarakat negara itu
dan kepada dunia luar. Alasan jihad menyerang tidak menjadi penentu, bahkan
kaum Muslimin boleh menyebarkan Islam melalui JIHAD ini. Hal itu sudah
dilakukan oleh para Salafus Shalih. Khalifah Umar Ra. termasuk pemimpin Islam
yang dicatat sejarah memiliki prestasi gemilang dalam menunaikan JIHAD
perluasan wilayah Islam. Hanya saja, perhitungan kekuatan yang sangat cermat
dibutuhkan, untuk memastikan apakah suatu negara Islam sanggup menggelar JIHAD
offensive atau tidak.
[3] JIHAD untuk mempertahankan diri
(defensive). Ia dibutuhkan oleh kaum Muslimin ketika menghadapi musuh-musuh
yang melakukan agresi atau invasi. Baik ada atau tidak ada Imam kaum Muslimin,
wajib hukumnya kaum Muslimin mempertahankan diri, agama, harta benda,
kehormatan, dan kehidupannya. Dalam perang Badr, Uhud, dan Ahzab, Nabi Saw
telah menunjukkan cara terbaik dalam mempertahankan diri. Begitu juga JIHAD
bangsa Indonesia menghadapi kolonial Belanda dan Jepang, adalah fakta JIHAD defensive yang tidak diragukan lagi. Termasuk JIHAD
bangsa Palestina, Afghanistan, Irak, Chechnya, dan lainnya. Dalam konteks pembelaan
diri, hukum internasional pun mengakuinya. Salam konteks pertahanan, kita
mengenal istilah “Hak Bela Negara”. Pada negara-negara tertentu, mereka malah
menerapkan hukum “Wajib Militer” untuk mengantisipasi kebutuhan negara terhadap
tenaga-tenaga pertahanan. Jadi mempertahankan diri itu sudah merupakan sesuatu
yang lumrah, jika diserang.
[4] Ummat Islam juga mengenal istilah jihad di
luar konteks perang. Ia adalah jihad berupa kesungguhan beramal di bidang
apapun, dalam rangka menegakkan agama Allah di muka bumi. Seorang ustadz yang
berdakwah ke pedalaman untuk mengislamkan orang pedalaman, dianggap berjihad;
para aktivis yang berjuang mempertahankan nasib Ummat dari gerakan pemurtadan,
juga dianggap berjihad; para ilmuwan Muslim yang sungguh-sungguh menggali ilmu,
menyebarkan ilmu, menyebarkan penerangan Islami, juga dianggap berjihad; para
pendidik dan kaum wanita yang sungguh-sungguh mendidik generasi Muslim, juga
berjihad; para saudagar Muslim yang sungguh-sungguh berjuang memperkuat
kepemilikan aset harta Ummat, juga berjihad; dan lain-lain. Hingga seorang
wanita Muslimah yang melahirkan putra-putri Muslim, wanita yang menunaikan Haji
dan Umrah, mereka juga dianggap berjihad. Ini adalah jihad dalam rangka
pelayanan Islam, meskipun bentuknya bukan perang di medan laga.
Dalam hadits Nabi Saw. disebutkan, “Siapa yang
berperang dalam rangka meninggikan Kalimah Allah (di atas kalimat-kalimat
lainnya), maka dia berada Fi Sabilillah.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Musa Al
Asy’ari Ra).
Jika demikian, maka jelaslah bahwa JIHAD itu
hanya berurusan dengan perkara-perkara yang benar, lurus, dan mulia. JIHAD
tidak berhubungan dengan aksi-aksi terorisme sebagaimana yang kerap kita
saksikan.
MEMAHAMI TERORISME
Sejarah tentang
Terorisme berkembang sejak
berabad lampau, ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan
ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangannya bermula
dalam bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi
pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok
terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini
sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari Terorisme dengan mengacu pada
sejarah Terorisme modern.[1]
Meski istilah Teror dan Terorisme baru mulai
populer abad ke-18, namun fenomena yang ditujukannya bukanlah baru. Menurut
Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme
sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak paruh
kedua abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Perancis tahun
1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror.[2]
Kata Terorisme berasal dari Bahasa Perancis le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut
tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara
brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan
kegiatan anti pemerintah. Selanjutnya kata Terorisme dipergunakan untuk
menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata
Terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh
pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah.[3]
Terorisme muncul pada akhir abad 19 dan
menjelang terjadinya Perang Dunia-I, terjadi hampir di seluruh belahan dunia.[4]
Pada pertengahan abad ke-19, Terorisme mulai banyak dilakukan di Eropa Barat,
Rusia dan Amerika. Mereka percaya bahwa Terorisme adalah cara yang paling
efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh
orang-orang yang berpengaruh.[5] Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi
terorisme Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana
pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade
tersebut, aksi Terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri
yang berbasiskan ideologi.[6]
Menurut kamus Oxford, terror memiliki arti: A person, situation or thing that
makes you very afraid(seseorang, situasi,
atau sesuatu yang membuatmu sangat takut); Violent action or the threat of
violent action that is intended to cause fear, usually for political purposes (aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang
dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, biasanya untuk tujuan-tujuan politik).
Sedang terrorism diartikan sebagai: the use of
violent action in order to achieve political aims or to force a government to
act (penggunaan aksi
kekerasan untuk mencapai tujuan-tujuan politik atau untuk menekan pemerintah
agar berbuat sesuatu).
Dari definisi di atas dapat disimpulkan
tentang karakter teror atau terorisme, yaitu: Menggunakan cara kekerasan;
menimbulkan rasa takut di hati sasaran terror; dan memiliki tujuan politik
tertentu.
Kalau diteliti lebih dalam, akan ditemukan
perbedaan-perbedaan significant antara JIHAD dengan TERORISME, antara lain:
+ JIHAD: Untuk menegakkan Kalimah Allah di
muka bumi.
+ TERORISME: Mencoreng citra Islam di mata
ummat manusia.
+ JIHAD: Dilakukan dengan alasan-alasan yang
jelas. Misalnya, dalam rangka membela diri atau memperluas wilayah Islam.
+ TERORISME: Dilakukan dengan tanpa alasan
yang jelas, selain penafsiran-penafsiran sepihak atas masalah-masalah politik
tertentu.
+ JIHAD: Diikat oleh adab-adab yang ketat.
Misalnya, jihad tidak mengarahkan sasaran ke kalangan sipil atau orang-orang
lemah.
+ TERORISME: Tidak diikat oleh adab apapun,
selain tujuan menghancurkan sasaran dengan cara apapun.
+ JIHAD: Diawali dengan kepastian suatu
konflik antar negara. Konflik itu harus pasti dulu, baik melalui pengumuman
perang, maupun melalui tindakan penyerangan yang dilakukan suatu negara agresor.
+ TERORISME: Tidak jelas kapan konflik itu
resmi dimulai, dan kapan pula ia akan berakhir.
+ JIHAD: Rata-rata berhubungan dengan posisi
suatu negara dalam kancah konflik politik dengan negara-negara lain.
+ TERORISME: Bisa dilakukan oleh siapapun, baik
pribadi, kelompok, atau milisi-milisi tertentu.
Secara metode terorisme itu dilakukan dengan
menciptakan rasa takut di hati masyarakat sipil yang tidak tahu apa-apa.
Sementara JIHAD dilakukan di atas konflik yang sudah sama-sama dipahami dan
tidak memiliki tujuan menciptakan rasa takut ke masyarakat sipil, namun
mengalahkan musuh tertentu.
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai
Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang
terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad
yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang
tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup
kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum
Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu tidak mau
berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki,
wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa : “Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah
kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !”.(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam
namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk
penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang
aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat
Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika
terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa
serangan-serangan dari luar). Jihad tidak bisa dilaksanakan kepada orang-orang
yang tunduk kepada aturan Allah atau mengadakan perjanjian damai maupun
ketaatan.
Kesimpulannya, Terorisme bukanlah jihad.
Terorisme hanyalah kegiatan sekelompok orang yang tidak memiliki tujuan yang
jelas demi mashlahah islam. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya memusuhi
bangsa atau etnis, karena semuanya merupakan fitrah yang diciptakan oleh Allah
(Q.s. al-Hujurat [49]: 13). Islam hanya memusuhi pandangan Kufur yang
dipaksakan kepada umatnya, dan umat lain, sehingga menolak kebenaran ilahi
(Islam). Maka, penolakan umat Islam pada ideologi setan dan nilai- nilai Barat
adalah aspirasi intelektual dan politik yang sah dari setiap Muslim, karena
bertentangan dengan identitas dan peradaban Islam. Sebagaimana mereka sendiri
juga menolak penjajahan, globalisasi dan perang, karena bertentangan dengan
nilai kemanusiaan.
Dalam berjihad, diharamkan membunuh anak-
anak, wanita, orang tua, merusak bangunan, rumah ibadah, pohon, dll. Bandingkan
dengan perbuatan sekelompok orang yang mengakibatkan kerusakan dan kematian
akhir-akhir ini, apakah pantas disebut jihad??
Dan taukah antum/na Ada Teroris teriak
Teroris dalam dunia ini
Kterlibatan Amerika dan Israel adalah biang
dari Dana yang ada>Penjelasanya cari sendiri.^___^
Notenya udah panjang pegel ni jari.
Sampai disini dulu ya "Al Haqquminallah
wa khoto mini"Kebenaran itu selalu deh datang dari Allah dan kehilafan
selalu datang dari yang bikin note ini
Maafkan ana jikalau hilaf.
Catatan ini diambil dari tugas Fiqh Fakultas Agama Islam (Rosi Fatmawati)
Referensi :
Muladi, Demokrasi, HAM dan Reformasi Hukum di
Indonesia, (Jakarta:The Habibie Center, 2002), hal. 168.
Makalah Masailul Fiqh Al Hadisa "Jihad
dan Terorisme"hehe hasil presentasi temen kemarin
http://justrangga.wordpress.com/2008/10/30/sebuah-renungan-terorisme-vs-jihad/
Muhammad Mustofa, Memahami Terorisme: Suatu
Perspektif Kriminologi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III
(Desember 2002): 30.
http://abisyakir.wordpress.com/2009/07/23/jihad-dan-terorisme/