Selasa, 07 Agustus 2012

Kasus Kitab Suci, KPK Periksa Lima Pegawai BCA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Kementrian Agama (Kemenag). Hari ini penyidik penyidik memeriksa lima pegawai B
CA Kantor Cabang Unit (KCU) Menara Bidakara, Jakarta Selatan.
"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka ZD (Zulkarnaen Djabar) dan DP (Dendy Prasetya)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa (7/8/2012).
Kelima pegawai Bank BCA itu di antaranya seorang Kepala Operasional Cabang BCA KCU Menara Bidakara, Enny Wahyuni Fietra, dan keempat teller Bank BCA yakni Simon Petrus Sitanggang, Andini Aryuanah, Dea Dewinta, dan Mardiana. Kelima orang tersebut hingga kini belum hadir di Gedung KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Salah satunya, Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR yang diduga sebagai penerima suap. Selain itu, putra sulung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR juga sebagai tersangka.

Lainnya, KPK juga memeriksa kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran tiga proyek di Kementerian Agama (Kemenag). Di antaranya yakni proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah pada 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran pada 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag. Uang suap tersebut agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag.
Zulkarnaen dan Dendy disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Tipikor. Pasangan bapak dan anak tersebut terancam pidana penjara 20 tahun. Hingga kini keduanya juga belum diperiksa sebagai tersangka. [inilah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...